Ketua DPRD Terima Keluhan Pelanggan PDAM Soal Kenaikan Pembayaran Air

img

 (Abdul Rasyid, Ketua DPRD Kukar)


TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara dalam waktu dekat akan segera memanggil Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Mahakam, untuk meminta penjelasan terkait “membengkak”nya tagihan air pelanggan, pasca dicabutnya subsisi pembayaran dari Pemkab Kukar.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengaku bahwa belum lama ini mendapat aduan dari masyarakat terkait naiknya pembayaran rekening air.”Ada warga yang mengeluh ke saya, biasa membayar Rp75 ribu, pas bayar rek air awal Juni tadi membengkak menjadi hampir Rp250 ribu. Oleh karenanya kami akan memanggil PDAM dalam waktu dekat ini, untuk meminta penjelasannya, apa sebab kok ada kenaikan seperti itu,” kata Abdul Rasyid.

Rasyid mengatakan setelah kebijakan pemerintah menggratiskan pembayaran rekening air pelanggan selesai,pelanggan  harus membayar rekening air yang nilainya dua kali lipat bahkan lebih.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Suparno saat dikonfirmasi media ini, mengakui bahwa kenaikan pembayaran rekening air pelanggan, disebabkan meningkatnya pemakaian selama pandemi Covid-19.

“Saat bulan April dan Mei 2020 lalu adalah puncak puncaknya pandemi Covid, pemerintah Kukar mengambil kebijakan agar segala sesuatu kegiatan dilakukan dirumah, kerja dirumah, belajar dari rumah. Pada saat dirumah, jelas penggunaan air meningkat, baik untuk cuci tangan, mandi, dan keperluan lainnya, sehingga sangatlah wajar peningkatan pemakaian air menjadikan tagihan pembayaran air bertambah naik,” katanya.

Kenaikan pembayaran rekening air, kata Suparno tidak signifikan hanya skitar 4,13 persen saja dari jumlah pelanggan PDAM yang mencapai 80 ribu lebih Sambungan Rumah (SR).”Kalau ditotal rupiahnya itu kisaran Rp400 juta, tidak sampai miliaran rupiah, kenaikan pembayaran air,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pembayaran air bulan Juni oleh pelanggan itu adalah pemakaian air pada April 2020 lalu. Sementara untuk pemakaian bulan Mei, akan dibayar pada Juli 2020 mendatang.

“Sistem kita di PDAM itu, pelanggan memakai dulu, setelah itu dicatat baru dibayar. Contohnya pemakaian bulan April itu baru dicatat awal Mei kemudian dibayarkan pada awal Juni, “ tegasnya.(awi/adv)